Ustadz, saya mau tanya. Tentang usaha dan akad kredit (nontunai):
1. Apakah ada akad jual beli nontunai yang halal ayau sesuai syariah? Kalau ada, seperti apa akad jual beli non tunai yang diperbolehkan Islam? Karena saya dengar akad jual beli kredit itu itu haram atau riba.
2. Bagaimana membedakan akad jual beli non tunai yang halal vs yang haram?
Karena tidak semua orang mampu beli sesuatu dengan tunai, maka jual beli secara kredit (nontunai) tadi bisa jadi solusi.
Ika Kartikasari, Pakusari, Jember
Jawab
Ananda Ika yang dirahmati Allah. Masalah usaha dan akad merupakan bagian penting dalam sistem ekonomi Islam. Karena dalam syariah Islam sudah mencakup kaidah-kaidah dan hukum-hukum yang mengatur teknik mu'amalah (bertransaksi) dan perdagangan.
Harus diyakini bahwa agama Islam meliputi sistem nilai, tata cara ritual dan sistem kehidupan sehingga setiap muslim seharusnya berpegang teguh dan tunduk pada ketentuan-ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Islam mengajarkan bahwa kesuksesan hidup di dunia ini tidak dapat dipisahkan dari kesuksesan hidup di akhirat kelak.
Dalam Islam akad nontunai yang diperbolehkan adalah akad kredit yang pembayarannya dicicil senilai jumlah pokok utangnya. Dan boleh ada tambahan diberikan atas inisiatif orang yang berutang sebagai tanda terima kasih dan bukan ditentukan oleh orang yang memberi utang.
Membedakan akad nontunai yang halal vs haram terletak pada tambahan dari akad yg dilakukan kedua belah pihak yang berakad yakni apa pakai bunga atau bagi hasil. Jika pakai bunga maka jadi riba (haram). Jika pakai bagi hasil maka jadi halal karena modal (uang) yang kita miliki jika kita kembangkan sesuai syariah harusnya dikembangkan dalam akad yang berupa jual beli (murabahah), syirkah (bagi hasil) dan ijarah (sewa). Sebab di dalamnya tidak mengandung riba.
Wallahu a'lamu bish-showaab.
Dijawab oleh:
Dr. H. Sutrisno RS. M.HI. Ketua Dewan Syariah YDSF dan Dosen Fakultas Syariah IAIN Jember
Kirimkan pertanyaan Anda melalui SMS/WhatsApp ke 0811 350 3151 atau email ke: ydsf.jemberbisa@gmail.com (identitas penanya dirahasiakan)
Foto ilustrasi: pixabay.com